Satuselorejo@gmail.com 081249018523
Nama Lembaga: KOPERASI DESA MERAH PUTIH
Singkatan: KOPDES
Dasar Hukum / SK Pembentukan:
Alamat Kantor: Selorejo, Kecamatan Dau, Kabupaten Malang, Jawa Timur 65151
Profil KOPDES

KOPDES Merah Putih Selorejo didirikan sebagai wadah ekonomi kerakyatan yang bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat Desa Selorejo. Pembentukan koperasi ini dilatarbelakangi oleh potensi desa yang besar di sektor pertanian, perkebunan, pariwisata, serta UMKM, yang memerlukan pengelolaan secara profesional, kolektif, dan berkelanjutan.

Koperasi ini hadir sebagai sarana penguatan ekonomi desa melalui pengelolaan usaha bersama, peningkatan nilai tambah produk lokal, serta perluasan akses pemasaran dan permodalan bagi masyarakat.

Visi & Misi KOPDES

Tugas Pokok & Fungsi KOPDES

KOPDES Merah Putih Selorejo memiliki tugas pokok sebagai lembaga ekonomi desa yang berfungsi menghimpun, mengelola, dan mengembangkan potensi ekonomi masyarakat Desa Selorejo melalui kegiatan usaha koperasi yang berlandaskan asas kekeluargaan, gotong royong, dan kemandirian guna meningkatkan kesejahteraan anggota dan masyarakat desa.


Dalam melaksanakan tugas pokok tersebut, KOPDES Merah Putih Selorejo memiliki fungsi sebagai berikut:

  1. Fungsi Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat
    Mendorong dan memfasilitasi peningkatan kapasitas ekonomi masyarakat desa melalui pengelolaan usaha produktif berbasis potensi lokal.

  2. Fungsi Pengelolaan Usaha Koperasi
    Mengelola dan mengembangkan unit-unit usaha koperasi secara profesional, transparan, dan berkelanjutan sesuai dengan kebutuhan anggota dan masyarakat.

  3. Fungsi Penguatan UMKM Desa
    Mendukung pengembangan UMKM desa melalui pendampingan, permodalan, dan pemasaran produk lokal agar memiliki daya saing yang lebih luas.

  4. Fungsi Pemasaran dan Distribusi Produk Desa
    Menjadi wadah pemasaran hasil pertanian, perkebunan, dan produk olahan masyarakat desa untuk meningkatkan nilai tambah dan pendapatan.

  5. Fungsi Simpan Pinjam Produktif
    Menyediakan layanan simpan pinjam yang sehat dan produktif guna mendukung permodalan usaha anggota dan mencegah praktik ekonomi yang merugikan masyarakat.

  6. Fungsi Kemitraan dan Sinergi
    Menjalin kerja sama dengan Pemerintah Desa, BUMDes, lembaga keuangan, dan pihak terkait lainnya dalam rangka pengembangan ekonomi desa.

  7. Fungsi Pendidikan dan Perkoperasian
    Memberikan edukasi kepada anggota mengenai prinsip-prinsip koperasi, manajemen usaha, dan literasi keuangan untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia koperasi.

  8. Fungsi Pendukung Pembangunan Desa
    Mendukung program pembangunan desa dengan mengoptimalkan peran koperasi sebagai motor penggerak ekonomi lokal yang berkelanjungan.

Kepengurusan KOPDES

Nama Jabatan Pendidikan
Nama Anggota KETUA Tingkat Pendidikan Terakhir